Merasakan Sistem Jaminan Kesehatan di Korea Selatan
kmikorea.org – Sistem jaminan kesehatan di berbagai negara sering kali memiliki ciri khas tersendiri. Di Korea Selatan, jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh warga atau pendatang yang menetap dikenal sebagai The National Health Insurance Corporation (NHIC). Sistem ini dioperasikan langsung di bawah kendali Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan.
Menurut Ardiansyah Musa, seorang warga Indonesia yang telah menetap di Korea Selatan selama 2 tahun untuk studi dan penelitian, sistem jaminan kesehatan bagi orang Indonesia di Korea dapat dikategorikan dalam tiga kelompok besar:
-
Pelajar/Mahasiswa asal Indonesia
-
Bergantung pada jenis beasiswa, biaya asuransi biasanya termasuk dalam beasiswa universitas. Untuk beasiswa dari profesor atau Research Scholarship, mahasiswa harus menyisihkan dana untuk asuransi. Biaya asuransi tahunan bervariasi, mulai dari 150 ribu KRW.
-
“Saya pribadi belum pernah melakukan klaim asuransi. Menurut teman-teman yang pernah mengalami patah tulang dan lainnya, untuk biaya rawat inap dan operasi sekitar 2 juta KRW, kita hanya membayar sekitar 10 persennya. Untuk rawat jalan, biaya yang ditanggung maksimal 200 ribu KRW,” kata Ardiansyah.
-
-
Pekerja Profesional asal Indonesia
- Bagi pekerja profesional atau skilled worker, biaya asuransi ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.
-
Pekerja non-Profesional asal Indonesia
-
Kondisi pekerja non-profesional atau buruh tergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan membayar asuransi, sementara lainnya harus dibayar sendiri.
-
Biaya premi asuransi relatif besar karena risiko kecelakaan kerja tinggi. “Ada kasus di mana seorang pekerja kehilangan jarinya karena kecelakaan kerja dan mendapat klaim asuransi sebesar 5 juta KRW,” jelas Ardiansyah.
-
Dengan NHIC, warga asing yang tinggal di Korea Selatan mendapat manfaat medis yang sama dengan warga negara Korea, dengan kontribusi bergantung pada pendapatan dan kekuatan ekonomi. Orang yang terdaftar sebagai difabel atau berusia di atas 65 tahun membayar lebih sedikit.
Sementara di Indonesia, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menjamin kesehatan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, dengan syarat minimal tinggal selama enam bulan dan membayar iuran.